Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Cirebon Nomor 144 Tahun 2023. Sebelum berganti nomenkelatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon memiliki Nama Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dengan mengampu 4 bidang urusan. Saat ini, Disbudpar Kabupaten Cirebon memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, Destinasi dan Industri Pariwisata, dan urusan Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata.