Kabupaten Cirebon merupakan daerah yang memiliki kekayaan budaya, sejarah, tradisi, seni, serta potensi pariwisata yang sangat besar. Warisan budaya seperti Keraton, Batik Trusmi, Tari Topeng Cirebon, Sintren, Wayang Kulit Cirebon, Gamelan Renteng, tradisi Nadran, hingga berbagai situs sejarah menjadi identitas daerah yang perlu dilestarikan sekaligus dimanfaatkan sebagai modal pembangunan.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan menata kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efektif sesuai pembagian urusan pemerintahan.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, yang kemudian mengalami perubahan sesuai kebutuhan organisasi. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan perangkat daerah yang menangani urusan kebudayaan dan pariwisata.
Pada awalnya urusan kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga masih berada dalam satu organisasi perangkat daerah, yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
Namun seiring meningkatnya kompleksitas pembangunan sektor budaya dan pariwisata, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan restrukturisasi organisasi sehingga urusan kepemudaan dan olahraga dipisahkan.
Melalui penataan organisasi perangkat daerah, dibentuklah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon sebagai perangkat daerah yang secara khusus menangani urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata. Penataan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 144 Tahun 2023 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 144 Tahun 2023, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas menyelenggarakan fungsi:
Perjalanan organisasi dapat digambarkan sebagai berikut:
Sebelum 2016
Urusan kebudayaan dan pariwisata masih bergabung dengan urusan pemuda dan olahraga.
↓
Perda Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016
Pembentukan perangkat daerah berdasarkan pembagian urusan pemerintahan.
↓
Perubahan Organisasi Tahun 2021–2022
Penyesuaian struktur organisasi sesuai kebijakan penyederhanaan birokrasi dan perubahan perangkat daerah.
↓
Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2023
Menjadi dasar organisasi yang berlaku saat ini.
Saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon terdiri atas:
Kepala Dinas
Sekretariat
Bidang Kebudayaan
Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata
Bidang Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata
Kelompok Jabatan Fungsional
Ketiga bidang teknis tersebut merupakan motor utama pembangunan kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Cirebon.
Bidang Kebudayaan bertugas menjaga keberlangsungan identitas budaya Kabupaten Cirebon melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Bidang ini menjadi garda terdepan dalam menjaga agar warisan budaya tidak hilang oleh perkembangan zaman.
Melaksanakan pengelolaan:
Cagar Budaya;
Warisan Budaya Takbenda;
Museum Daerah;
Kesenian Tradisional;
Adat Istiadat;
Sejarah Lokal;
Permuseuman;
Pembinaan Komunitas Budaya.
Kabupaten Cirebon memiliki:
Tari Topeng
Batik Trusmi
Sintren
Gamelan Renteng
Wayang Kulit Cirebon
Tradisi Nadran
Tradisi Panjang Jimat
Berbagai situs cagar budaya
yang menjadi modal utama pembangunan kebudayaan.
Museum menjadi pusat:
edukasi
penelitian
konservasi
literasi budaya
sekaligus mendukung pembelajaran sejarah lokal.
Bidang ini aktif melakukan:
pendataan
inventarisasi
kajian budaya
penetapan Warisan Budaya Takbenda
pelestarian cagar budaya
Melalui:
festival
lomba
workshop
pelatihan
seminar budaya
Bidang ini bertanggung jawab meningkatkan kualitas destinasi wisata dan daya saing industri pariwisata sehingga mampu meningkatkan kunjungan wisatawan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Mengelola:
Kabupaten Cirebon memiliki:
Melakukan pembinaan:
Bidang ini mengembangkan sistem pengumpulan data kunjungan wisatawan agar menjadi dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi pembangunan pariwisata.
Melalui:
Bidang ini bertugas memperkenalkan potensi Kabupaten Cirebon kepada masyarakat luas sekaligus mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Promosi tidak lagi hanya menggunakan media konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital.
Melaksanakan:
Menginisiasi berbagai kegiatan seperti:
Mendukung subsektor seperti:
Ketiga bidang saling melengkapi dalam mewujudkan pembangunan kebudayaan dan pariwisata yang berkelanjutan.
Sinergi tersebut menjadikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon berperan tidak hanya sebagai pelaksana urusan pemerintahan, tetapi juga sebagai penggerak pelestarian budaya, pengembangan destinasi wisata, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan citra Kabupaten Cirebon sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya dan potensi pariwisata. Seluruh tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan kerangka organisasi dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang pembentukan perangkat daerah serta Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 144 Tahun 2023 yang saat ini menjadi dasar hukum organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon.