share photo_camera play_arrow
account_balance

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon

Pemerintah Kabupaten Cirebon

Informasi Publik

Sejarah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon

calendar_month Diperbarui: 26 June 2026

SEJARAH DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN CIREBON

Latar Belakang Pembentukan

Kabupaten Cirebon merupakan daerah yang memiliki kekayaan budaya, sejarah, tradisi, seni, serta potensi pariwisata yang sangat besar. Warisan budaya seperti Keraton, Batik Trusmi, Tari Topeng Cirebon, Sintren, Wayang Kulit Cirebon, Gamelan Renteng, tradisi Nadran, hingga berbagai situs sejarah menjadi identitas daerah yang perlu dilestarikan sekaligus dimanfaatkan sebagai modal pembangunan.

Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan menata kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efektif sesuai pembagian urusan pemerintahan.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, yang kemudian mengalami perubahan sesuai kebutuhan organisasi. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan perangkat daerah yang menangani urusan kebudayaan dan pariwisata.

Pada awalnya urusan kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga masih berada dalam satu organisasi perangkat daerah, yaitu Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

Namun seiring meningkatnya kompleksitas pembangunan sektor budaya dan pariwisata, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan restrukturisasi organisasi sehingga urusan kepemudaan dan olahraga dipisahkan.

Melalui penataan organisasi perangkat daerah, dibentuklah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon sebagai perangkat daerah yang secara khusus menangani urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata. Penataan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 144 Tahun 2023 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon.


Kedudukan Dinas

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 144 Tahun 2023, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian;
  4. Evaluasi pelaksanaan program;
  5. Administrasi kesekretariatan;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai kewenangan.

Perkembangan Organisasi

Perjalanan organisasi dapat digambarkan sebagai berikut:

Sebelum 2016

Urusan kebudayaan dan pariwisata masih bergabung dengan urusan pemuda dan olahraga.

Perda Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016

Pembentukan perangkat daerah berdasarkan pembagian urusan pemerintahan.

Perubahan Organisasi Tahun 2021–2022

Penyesuaian struktur organisasi sesuai kebijakan penyederhanaan birokrasi dan perubahan perangkat daerah.

Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2023

Menjadi dasar organisasi yang berlaku saat ini.


Struktur Organisasi

Saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon terdiri atas:

Kepala Dinas

Sekretariat

Bidang Kebudayaan

Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata

Bidang Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata

Kelompok Jabatan Fungsional

Ketiga bidang teknis tersebut merupakan motor utama pembangunan kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Cirebon.


1. BIDANG KEBUDAYAAN

Peran Strategis

Bidang Kebudayaan bertugas menjaga keberlangsungan identitas budaya Kabupaten Cirebon melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Bidang ini menjadi garda terdepan dalam menjaga agar warisan budaya tidak hilang oleh perkembangan zaman.

Ruang Lingkup

Melaksanakan pengelolaan:

Cagar Budaya;

Warisan Budaya Takbenda;

Museum Daerah;

Kesenian Tradisional;

Adat Istiadat;

Sejarah Lokal;

Permuseuman;

Pembinaan Komunitas Budaya.


Keunggulan Bidang Kebudayaan

  1. Memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam

Kabupaten Cirebon memiliki:

Tari Topeng

Batik Trusmi

Sintren

Gamelan Renteng

Wayang Kulit Cirebon

Tradisi Nadran

Tradisi Panjang Jimat

Berbagai situs cagar budaya

yang menjadi modal utama pembangunan kebudayaan.


2. Pengelolaan Museum Pangeran Cakrabuana

Museum menjadi pusat:

edukasi

penelitian

konservasi

literasi budaya

sekaligus mendukung pembelajaran sejarah lokal.


3. Pelestarian Warisan Budaya

Bidang ini aktif melakukan:

pendataan

inventarisasi

kajian budaya

penetapan Warisan Budaya Takbenda

pelestarian cagar budaya


4. Pembinaan Seniman dan Budayawan

Melalui:

festival

lomba

workshop

pelatihan

seminar budaya


2. BIDANG DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA

Peran Strategis

Bidang ini bertanggung jawab meningkatkan kualitas destinasi wisata dan daya saing industri pariwisata sehingga mampu meningkatkan kunjungan wisatawan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.


Ruang Lingkup

Mengelola:

  • Destinasi Wisata
  • Desa Wisata
  • Sarana Prasarana Wisata
  • SDM Pariwisata
  • Industri Pariwisata
  • Usaha Pariwisata
  • Data Statistik Pariwisata

Keunggulan Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata

1. Potensi Destinasi Sangat Lengkap

Kabupaten Cirebon memiliki:

  • wisata budaya
  • wisata religi
  • wisata sejarah
  • wisata alam
  • wisata kuliner
  • wisata buatan

2. Pembinaan Pelaku Usaha

Melakukan pembinaan:

  • hotel
  • restoran
  • biro perjalanan
  • desa wisata
  • pemandu wisata
  • pengelola objek wisata

3. Penguatan Data Pariwisata

Bidang ini mengembangkan sistem pengumpulan data kunjungan wisatawan agar menjadi dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi pembangunan pariwisata.


4. Peningkatan Kualitas Destinasi

Melalui:

  • penataan kawasan wisata
  • peningkatan amenitas
  • aksesibilitas
  • pelayanan wisata

3. BIDANG PROMOSI DAN EKONOMI KREATIF PARIWISATA

Peran Strategis

Bidang ini bertugas memperkenalkan potensi Kabupaten Cirebon kepada masyarakat luas sekaligus mengembangkan ekonomi kreatif berbasis budaya.

Promosi tidak lagi hanya menggunakan media konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital.


Ruang Lingkup

Melaksanakan:

  • Promosi Pariwisata
  • Branding Daerah
  • Event Pariwisata
  • Pemasaran Digital
  • Ekonomi Kreatif
  • Kemitraan
  • Publikasi

Keunggulan Bidang Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata

1. Promosi Digital

  • Mengoptimalkan:
  • website resmi
  • media sosial
  • video promosi
  • konten kreatif
  • publikasi digital

2. Event Pariwisata

Menginisiasi berbagai kegiatan seperti:

  • festival budaya
  • pameran
  • expo pariwisata
  • event ekonomi kreatif

3. Pengembangan Ekonomi Kreatif

Mendukung subsektor seperti:

  • kuliner
  • kriya
  • fashion
  • fotografi
  • seni pertunjukan
  • musik
  • desain
  • film
  • aplikasi digital

4. Kolaborasi Pentahelix

  • Mengembangkan kerja sama antara:
  • Pemerintah
  • Akademisi
  • Pelaku Usaha
  • Komunitas
  • Media

Sinergi Ketiga Bidang

Ketiga bidang saling melengkapi dalam mewujudkan pembangunan kebudayaan dan pariwisata yang berkelanjutan.

  • Bidang Kebudayaan menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai identitas daerah.
  • Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mengembangkan potensi wisata dan meningkatkan kualitas layanan serta daya saing destinasi.
  • Bidang Promosi dan Ekonomi Kreatif Pariwisata memasarkan potensi daerah dan memperkuat nilai tambah ekonomi melalui promosi serta pengembangan sektor ekonomi kreatif.

Sinergi tersebut menjadikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon berperan tidak hanya sebagai pelaksana urusan pemerintahan, tetapi juga sebagai penggerak pelestarian budaya, pengembangan destinasi wisata, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan citra Kabupaten Cirebon sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya dan potensi pariwisata. Seluruh tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan kerangka organisasi dan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang pembentukan perangkat daerah serta Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 144 Tahun 2023 yang saat ini menjadi dasar hukum organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon.

Bagikan halaman ini: