SUMBER, KABUPATEN CIREBON (15 Juni 2026) – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mematangkan regulasi demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Agenda strategis lintas sektor ini diinisiasi secara kolaboratif oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon bersama Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kegiatan dipusatkan di Aula II Dinas Kesehatan, Jalan Sunan Muria No. 6, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam pertemuan teknis ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon diwakilkan secara resmi oleh Ibu Ghissel Fransiskan Dwi Chandra, S.H., selaku Penata Layanan Operasional pada Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon.
Sinkronisasi Aturan KTR di Klaster Industri Pariwisata
Keikutsertaan perwakilan Disbudpar dari unsur hukum dan industri pariwisata memiliki peran yang sangat krusial dalam penyusunan draf aturan ini. Berdasarkan landasan hukum yang akan digodok, Kawasan Tanpa Rokok nantinya tidak hanya menyasar fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, atau tempat ibadah, melainkan juga menyentuh area publik yang masuk dalam klaster pariwisata.
Melalui kehadiran Ghissel Fransiskan Dwi Chandra, S.H., Disbudpar bertugas mengawal dan memberikan masukan agar implementasi Perbup KTR ini dapat diselaraskan dengan operasional industri pariwisata, seperti:
- Fasilitas Umum dan Tempat Wisata: Mengatur pembatasan ruang bagi perokok di area destinasi wisata demi kenyamanan wisatawan anak dan keluarga.
- Akomodasi dan Restoran: Sinkronisasi aturan mengenai penyediaan ruang khusus merokok (smoking area) yang representatif pada hotel, resto, dan tempat hiburan di Kabupaten Cirebon, sehingga penegakan Perbup tetap berjalan beriringan dengan kenyamanan iklim usaha jasa pariwisata.
Wujudkan Ekosistem Wisata yang Nyaman dan Bersih
Rapat pembentukan tim ini berjalan secara interaktif dengan menghimpun draf masukan keahlian dari berbagai Perangkat Daerah terkait lainnya. Pembentukan tim penyusun yang legal dan terstruktur diharapkan mampu melahirkan regulasi Perbup yang implementatif di lapangan, bukan sekadar aturan di atas kertas.
Melalui sinergi antara Dinas Kesehatan, Setda, dan institusi teknis seperti Disbudpar Kabupaten Cirebon, penyusunan Perbup KTR ini ditargetkan menjadi payung hukum yang kokoh. Upaya bersama ini menjadi lompatan positif untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon sebagai daerah yang tidak hanya kaya akan potensi seni budaya dan sejarah, melainkan juga unggul dalam menghadirkan ekosistem pariwisata yang bersih, sehat, dan ramah bagi setiap pengunjung. (Humas Disbudpar Kabupaten Cirebon)